Friday, March 26, 2021

Berdasarkan Pp 19 Tahun 2017, Kepala Sekolah Bukan Lagi Tugas Tambahan, Tidak Dibebani Jam Mengajar Tapi Tetap Dapat Tunjangan Profesi

Berdasarkan Pp 19 Tahun 2017, Kepala Sekolah Bukan Lagi Tugas Tambahan, Tidak Dibebani Jam Mengajar Tapi Tetap Dapat Tunjangan Profesi



 Berdasarkan Pp 19 Tahun 2017, Kepala Sekolah Bukan Lagi Tugas Tambahan, Tidak Dibebani Jam Mengajar Tapi Tetap Dapat Tunjangan Profesi


Berdasarkan Pp 19 Tahun 2017, Kepala Sekolah Bukan Lagi Tugas Tambahan, Tidak Dibebani Jam Mengajar Tapi Tetap Dapat Tunjangan Profesi - Peraturan Pemerintah atau PP Nomor (No) 19 Tahun 2017 Peraturan Pemerintah (PP) No 19 Tahun 2017 dalam pasal 54 menyatakan bahwa t...



Video Berdasarkan Pp 19 Tahun 2017, Kepala Sekolah Bukan Lagi Tugas Tambahan, Tidak Dibebani Jam Mengajar Tapi Tetap Dapat Tunjangan Profesi





Artikel Terkait:
  • Tutorial Blogger From Ainamulyana.Blogspot.Com
  • Cara Mengatasi Gagal Upload Dokumen Pada Portal Sscn.Bkn.Go.Id
  • Daftar Peserta Osn Sma Tingkat Nasional Tahun 2018 (Juara Osn Sma Tingkat Provinsi Tahun 2018)
  • Latihan Soal Dan Kunci Jawaban Pas Kelas 6 SD - MI Tema 2
  • Cara Meningkatkan Traffic Pengunjung Blog
  • Latihan Online Soal Un (Unbk) Bahasa Indonesia Smp Tahun 2019/2020
  • Cara Meningkatkan Traffic Pengunjung Blog
  • Latihan Soal Pat (Ukk) Bahasa Inggris Kelas 7 Smp - Mts Kurikulum 2013
  • Jadwal Pendaftaran Kip Kuliah Tahun 2020 Mulai 2 Maret Sampai Dengan 31 Maret 2020

  • Share on Facebook
    Share on Twitter
    Share on Google+
    Tags :

    0 comments:

    Post a Comment