Monday, February 1, 2021

Presiden: Dalam Perpres Ppk Tidak ADA Keharusan Bagi Sekolah Untuk Menerapkan Sekolah Lima Hari Sepekan Atau Delapan Jam Sehari

Presiden: Dalam Perpres Ppk Tidak ADA Keharusan Bagi Sekolah Untuk Menerapkan Sekolah Lima Hari Sepekan Atau Delapan Jam Sehari



 Presiden: Dalam Perpres Ppk Tidak ADA Keharusan Bagi Sekolah Untuk Menerapkan Sekolah Lima Hari Sepekan Atau Delapan Jam Sehari


Presiden: Dalam Perpres Ppk Tidak ADA Keharusan Bagi Sekolah Untuk Menerapkan Sekolah Lima Hari Sepekan Atau Delapan Jam Sehari - Presiden Joko Widodo mengatakan, ia akan segera menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Penguatan Karakter. Perpres ini, kata...



Video Presiden: Dalam Perpres Ppk Tidak ADA Keharusan Bagi Sekolah Untuk Menerapkan Sekolah Lima Hari Sepekan Atau Delapan Jam Sehari





Artikel Terkait:
  • Perpres Nomor 37 Tahun 2019 Tentang Jabatan Fungsional Tentara Nasional Indonesia (Tni)
  • Juknis Lomba Inobel Guru Smp Tahun 2019
  • Latihan Soal Ukk - Pat Pai Kelas 8 (VIII) Smp/Mts Kurikulum 2013 Tahun 2020
  • Pedoman Operasional (Juknis) Penilaian Angka Kredit (Pak) Dosen Tahun 2019
  • Permenpan Rb Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Jabatan Fungsional Pentashih Mushaf Al-Quran
  • Latihan Soal Ukk - Pat Seni Budaya Kelas 7 (VII) Smp/Mts Kurikulum 2013 Tahun 2020
  • Juknis Lomba Inobel Guru Smp Tahun 2019
  • Pengertian Dan Tujuan Supervisi Klinis
  • Dibuka Pendaftaran Pelatihan Penulisan Kti Bagi Guru Ipa/Fisika/Kimia/Biologi Smp Sma Smk Tingkat Nasional

  • Share on Facebook
    Share on Twitter
    Share on Google+
    Tags :

    0 comments:

    Post a Comment